KOTA KEDIRI - Ketua DPC PKB Kota Kediri KH.Oing Abdul Muid didampingi jajaran pengurus PKB Saifudin Zuhri dan Anggita DPRD PKB Afif Fachrudin Wijaya dan Mujiono mendatangi Polres Kediri Kota Jalan KDP Slamet Kec Mojoroto Kota Kediri, Senen (12/8/2024) pukul 10.35 WIB.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
KH.Oing Abdul Muid akrab disapa Gus Muid mengatakan kedatangannya ke Polres Kediri Kota dalam rangka membuat laporan kepada Lukman Edi yang pada tanggal 31 Juli lalu, di kantor PBNU yang telah membuat statemen-statemen yang tidak sesuai fakta dan kami menganggap merugikan pihak kami.
"Alhamdulillah kami tadi sudah diterima oleh Satreskrim Polres Kediri Kota untuk laporan kita dipelajari nanti selanjutnya akan menunggu panggilan lagi, " ujarnya.
Lanjut Gus Muid ada 6 poin statemen dari Lukman Edi. Intinya menurut Gus Muid bahwa Lukman Edi menuduh PKB tidak memiliki transparan dalam mengelola keuangan.
"Dan, menuduh bahwa Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar semena-mena dalam mengelola partai. Misalnya, mecat tanpa alasan, " ujar Gus Muid.
Dalam laporan tadi kami juga melampirkan bukti-bukti link-link media dan bukti video yang merekam statemen-statemen dari Lukman Edi.
"Masuknya ke ranah dugaan penyebaran berita bohong. Saya sangat berharap dari pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti dari laporan kita, " ungkapnya.
Terlihat Gus Muid didampingi jajaran pengurus PKB dan Anggota DPRD Kota Kediri aktif dan terpilih yaitu Mujiono dan Afif Fachrudin Wijaya.