KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan Restotatif Justice (RJ) terhadap perkara Narkotika dengan inisial AK dan FTS berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B-8688/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : B-8687/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Keduanya telah disetujui permohonan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Persetujuan melalui zoom meeting bersama Jampidum Dr Fadil Zumhana Direktur Narkotika pada Jampidum diikuti oleh Kajati Jatim Dr.Mia Amiati, S.H, M.H., dan Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Selle, S.H., M.H., Kasi Narkotika Kejati Jawa Timur dan Kajari Kota Kediri Novika M Rauf, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono, SH. dan Dr Maria Febriana, SH. MH (JF Kejari Kota Kediri) yang telah dilaksanakan pada hari Kamis 25 Agustus 2022 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M Rauf, S.H, M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H. keterangan pers menyampaikan, alasan penghentian penuntutan terhadap para tersangka tersebut yaitu, tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan barang bukti dibawah 1 gram. tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, kurir dan tidak terkait jaringan gelap narkotika.
"Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka merupakan pengguna terakhir, sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri, " terang Harry.
Lanjut Kasi Intel Harry bahwa hasil pemeriksaan berkas perkara tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika,
"Dan, diperkuat hasil dari tim asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap kedua tersangka layak untuk direhabilitasi, " ucapnya.
Ditambahkan Kasi Intel Harry Rachmat para tersangka tersebut akan menjalani masa rehabiltasi selama 6 bulan di Yayasan Eklesia Kediri dan dengan rincian 3 bulan didalam panti dan apabila telah memenuhi syarat dapat menjalani rehabilitasi diluar panti selama 3 bulan berikutnya.
"Proses RJ terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus litis Jaksa, " ungkapnya.