Kapolsek Mojoroto Gelar Jumat Curhat Serap Aspirasi Warga Campurejo

    Kapolsek Mojoroto Gelar Jumat Curhat Serap Aspirasi Warga Campurejo

    KOTA KEDIRI - Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota melaksanakan 'Program Jumat Curhat' kali ini dengan warga Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto diman program curhat ini sebagai bahan masukan untuk mengambil langkah bila ada permasalahan kamtibmas di masyarakat.

    Kegiatan Jumat Curhat berlangsung di Warkop Sorpring Pak Endro Lingkungan Kelurahan Campurejo Mojoroto Kota Kediri, Jumat (6/9/2023) pukul 09.00 WIB.

    Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H., Wapolsek Mojoroto AKP Willu, Para Kanit serta Panit Polsek Mojoroto, Tiga Pilar Kelurahan Campurejo, Anggota Polsek dan RT, RW, warga serta Linmas Kelurahan Campurejo.

    Kasus yang menjadi perhatian khusus antaranya tipu gelap, pencurian dan perkelahian.

    Memasuki Pilkada serentak 2024 ini juga harus diantisipasi jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat. Terkait pilkada kedepan perlu peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan, beda pilihan boleh, tapi tetap saling menjaga dan saling menghormati.

    Program Jumat Curhat kali ini diisi dengan sesi tanya jawab dari beberapa warga terkait berbagi permasalahan yang terjadi di lingkungan setempat.

    Program Jumat Curhat ini banyak curhatan dari warga yang langsung dijawab dengan baik oleh Kapolsek dan Wakapolsek, sehingga warga mendapatkan jawaban, wawasan baru dan memahami ketika terjadi persoalan yang terjadi di lingkungan setempat.

    Seperti yang disampaikan Panut warga RT.18  tentang pencurian dengan kerugian tertentu tidak bisa diproses dengan hukum.

    Ada saudara warga dari luar kota sakit akan diserahkan keluarga untuk di rawat dilingkungan.

    Ada juga dari M.Rifai RW.04 ada masalah ada seorang perempuan yang sudah tua diturunkan oleh seseorang dengan mengendarai mobil dan ditinggal, setelah dilakukan koordinaai pada waktu itu di rawat di RS Gambiran.

    Ada juga terkait pencurian yang dilakukan anak dibawah umur bagaimana penanganannya.

    Disusul dari Agung warga RT.17 terkait narasi berita di salah satu media yang negatif. Contohnya ada salah radio yang lebih dipercayai masyarakat.

    Kemudian ada lagi dari Khoirot warga RT.11 terkait bila warga senang judi slot apa yang dilakukan.

    Ditutup curhatan Arif Puput warga RT.18 tentang memposting kendaraan motor di sosmed, trus ada seseorang mengaku telah melakukan pembelian degan pembayaran tranfer fiktif langkah antisipasi.

    Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H., menanggapi beberapa persoalan yang terjadi harus sesuai aturan. Seperti, ketika ada permasalahan dengan kerugian tertentu memang tidak bisa di proses hukum, kalau minimal kerugian Rp 2, 5 juta. 

    Berdasarkan Hiperma Nomor: 02 tahun 2012, bisa tetap diproses namun masuk di ranah tindak pidana ringan atau tipiring.

    Ada juga perkara pencurian dengan pelaku yang masih dibawah umur. Bisa tetap diproses penanganan berbeda harus dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Hal itu berbeda dengan penanganan pelaku yang sudah dewasa.

    Kalau menanggapi terkait narasi disalah satu media agar tranding akan memuat berita yang negatif, kalau berita yang sifatnya positif tidak akan menarik. Tapi tetap kami akan menerima masukan baik negatif maupun positif sebagai bahan berbenah.

    Terkait judi slot, polri akan melakukan tindakan hukum ke masyarakat bilamana melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti judi slot tersebut.

    Terkait jual beli motor langkah antisipasi alangkah baiknya dilakukan pengecekan ke rekening apa benar sudah transfer, yang lebih aman lagi transaksi jual beli motor lewat uang tunai saja lebih aman.

    Sementara itu, Wakapolsek juga menambahkan dalam hal penanganan pidana, Polri sangat fleksibel sesuai SOP. Dalam penanganan orang terlantar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tidak salah mengambil langkah.

    Juga terkait penanganan laka harus dilaporkan karena perlu adminitrasi dalam pengajuan ansuransi.

    Ada lagi yang maraknya modus penipuan lewat telpon. Ia menghimbau bilamana ada nomor tidak dikenal jangan diangkat. Karena itu juga salah satu modus penipuan.

    "Disusul dengan tindakan KDRT yang menggemparkan baru terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota, " ungkapnya.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Kota Kediri Launching Pangawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'

    Tags