KEDIRI KOTA - KPU Kota Kediri melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu 2024 berlangsung di Golden Resto Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, Rabu (5/4/2023) pukul 16.30 WIB.
Kegiatan rapat pleno rekap DPS yang dihadiri, Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Moch. Wahyudi, SE, MM Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Nasrudin, S.IP, M.Si. Anggota KPU, Div. Perencanaan, data dan Informasi, dan Fany Wijayanto Sekretaris KPU Kota Kediri.
Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Dandim 0809 Kediri, Pimpinan Partai Politik Kota Kediri, Dispendukcapil, Kesbangpol, Badan Ad Hock, Lapas Kota Kediri, Pondok Pesantren dan Rekan Media.
Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kegiatan hari ini rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Rekap DPS tidak seperti Pemilu sebelumnya. Kalau pemilu sekarang ini DPS Regelur dimana pemilihnya adalah warga Kota Kediri. Ada DPS untuk TPS lokasi khusus, dimana pemilihnya berasal dari luar kota Kediri dan warga binaan di Lapas Kediri.
Dijelaskan Puspo bahwa untuk jumlah DPS reguler 800 TPS, untuk jumlah pemilih 219.862 pemilih. Sedangkan, untuk lokasi khusus sementara ada sebanyak 44 TPS, ada kemungkinan bisa berkembang lagi.
Dikarenakan, untuk Pondok Lirboyo untuk pemilih perempuan belum kita masukkan, Pondok Al Amin dan SMA Taruna belum kita masukkan data pemilihnya.
"Sedangkan, untuk lokasi khusus dengan jumlah 44 TPS, jumlah pemilih sementara 12.597 pemilih. Dan, untuk DPS reguler dan DPS lokasi khusus total sebanyak 844 TPS dan total jumlah 232.459 pemilih, " terang Puspo.
Selanjutnya, untuk hak kontitusi para pemilih yang ada di Pondok Pesantren. Dikatakan Puspo untuk hak pilih mereka jangan sampai hilang, dikarenakan tidak bisa pulang ke daerahnya.
Kita akan mulai melakukan pendataan. Pengajuan lokasi khusus bukan dari KPU, melainkan dari pihak yang bersangkutan dan ada penanggungjawabnya.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
"Mengingat mereka anak-anak Pondok Pesantren rata-rata berasal dari luar Kota Kediri, secara otomatis nanti logistik surat suaranya kita sesuaikan, "urainya.
Puspo juga menegaskan, bahwa ada saran dari Bawaslu, terkait data pemilih sementara kita ada beberapa nama yang belum bisa kita coret karena tidak memenuhi syarat (TMS).
"Meskipun, dia sudah meninggal dunia. Karena untuk bisa mencoret data yang TMS, harus diikuti bukti pendukung, kalau meninggal harus ada surat kematian atau surat keterangan dari Kelurahan, " ucapnya.
Lanjut Puspo, ketika Bawaslu di lapangan ada temuan ketika pemilih terdaftar yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tapi masih terdaftar di DPS, maka Bawaslu akan membuat surat rekomendasi kepada KPU, nanti akan kita tindaklanjuti dengan mencoret nama yang sudah meninggal dunia tersebut.
Bawaslu juga sempat mengutarakan dengan istilah DPS Pocong. Dijelaskan Puspo bahwa pada saat DPS yang belum bersih karena masih ada pemilih yang meninggal dunia, karena belum kita coret atau keluarkan ini yang dianggap oleh Bawaslu dengan istilah pocong.
Puspo juga menambahkan, setelah DPS nanti akan menunggu proses hasil perbaikan, nanti ditetapkan lagi sampai di titik paling akhir ke DPT.