KEDIRI - Sidang Putusan Sengketa Kenadhiran Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri, dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr dengan agenda putusan berlangsung di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri Jalan Dr Saharjo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Kamis (30/3/2023) pukul 09.40 WIB.
Proses sidang agenda putusan yang dibacakan langsung Hakim Ketua Mulyadi, didampingi Hakim Anggota 1 Harun JP dan Hakim Anggota 2 Rustam dan Panitera Pengganti Miftahul Huda.
Sedangkan, para penggugat, Masduriyah, Farida Hanik, Luqman Hakim, Harun Nurrosyid, Happy Zakiyatunnisa dan Maula Kholishotul Amalia. Tergugat Zetty Azizatun Nimah melalui kuasa hukum Bagus Wibowo.
Usai menghadiri sidang dengan agenda putusan, Ketua Tim Advokasi Ahli Waris Wakif KH. M. Idris Mustofa, Drs.Rahmat Mahmudi, M.Si didampingi Karim Amrulloh, SH., kepada puluhan wartawan menyampaikan, pernyataan kepada publik terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri yang telah mengabulkan sebagian gugatannya.
Berkaitan dengan gugatan kami dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
1.Bahwa gugatan ini kami ajukan dengan dilatarbelakangi oleh keprihatinan kami selaku keluarga atau ahli waris KH Idris Mustofa sebagai Wakif tanah Masjid Al Muttaqun Manisrenggo berkaitan dengan terjadinya kekosongan Nadhir Masjid selama bertahun-tahun. Sedangkan, secara syar'i maupun peraturan perundang-undangan kedudukan Nadhir sangat urgen dalam pengelolaan sebuah masjid.
2.Bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir yang harus kami tempuh dalam rangka memproses usulan pengisian Nadhir baru Masjid Al Muttaqun, setelah berbagai upaya mediasi yang kami lakukan dengan pihak terkait menghadapi jalan buntu. Sehingga, proses usulan pengisian Nadhir itu mengalami kendala administratif, dikarenakan ada anggota keluarga dalam hal ini sebagai tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen yang diperlukan untuk pengusulan Nadhir.
3.Bahwa gugatan ini dimaksud agar Majelis Hakim Pengadilan Agama menetapkan, (1) Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen usulan sebagai perbuatan melawan hukum. (2) Memutuskan Nadhir baru yang diusulkan dari keluarga wakif dapat menjalankan tugas dan perannya sambil menunggu proses pengusulan dan penetapan secara resmi oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia (BWI). (3) Menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru oleh keluarga Wakif kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat.
Selanjutnya, hasil dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri terhadap gugatan kami, pada Kamis (30/3/2023) dimana diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian gugatan kami. Gugatan yang dikabulkan adalah Menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru oleh keluarga Wakif kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat.
"Sehingga, kami para ahli waris Wakif nanti bisa memproses itu ke KUA tanpa menunggu tanda tangan salah satu ahli waris yang tidak mau tanda tangan. Secara hukum tidak ada kendala lagi dari keluarga KH. Idris Mustofa dalam pengusulan pengisian Nadhir baru ke KUA dan BWI. Untuk itu dalam waktu secepatnya proses itu akan kami lakukan, " ucap Rahmat.
Rahmat Mahmudi juga menambahkan, selain mengabulkan sebagian gugatan kami, Majelis Hakim juga menolak seluruh permintaan dari tergugat 1 dan tergugat 2. Mereka menginginkan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Wakif dari Masjid Al Mattaqun itu bukan Pak Idris melainkan menyebutkan sebuah nama lain, tapi mereka tidak mampu membuktikan bahwa nama itu memiliki bukti secara hukum.
"Sehingga, permintaan dari tergugat 1 dan tergugat 2, secara keseluruhan ditolak oleh Majelis Hakim. Hari ini keputusan Majelis Hakim secara tegas menyampaikan bahwa wakif pertama dari Masjid Al Muttaqun adalah Bapak KH.M.Idris Mustofa yaitu ayah dari para penggugat. Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan kami, " tutup Rahmat Mahmudi.
Sementara itu, Bagus Wibowo didampingi Ihwan Mahfuthin selaku kuasa hukum tergugat kepada wartawan menyampaikan, bahwa untuk gugatan nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr ada sebagian petitum yang dikabulkan, terkait yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama yaitu pengurusan penggantian nadir tanpa melibatkan tergugat itu yang dikabulkan.
"Dalam putusan Majelis Hakim mengabulkan sebagian. Dari hasil putusan Majelis Hakim langkah yang diambil nanti kami masih harus komunikasi dan koordinasi dengan klien kami dalam hal ini sebagai tergugat juga kordinasi dengan perwakilan warga, " tutup Bagus Wibowo yang akrab disapa Ahong.